Kota Kinabalu– Pengurus komite Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) mengadakan formasi kepengurusan baru setelah berakhir masa pengabdian periode 2022-2024 pada tanggal 16 September 2024. Komite sekolah baru yang terpilih ini adalah perwakilan dari orang tua yang memiliki komitmen untuk memajukan sekolah.
Dalam pemilihan yang berlangsung secara musyawarah mufakat, terpilih Dwi Winarto sebagai ketua komite, Andrianus Open sebagai wakil ketua, Rakhmi Ratrayu Salmah sebagai sekretaris, dan Nurhayati Sapan sebagai bendahara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala sekolah Indonesia Kota Kinabalu, Sahyuddin MA TESOL juga turut menyaksikan dan menandatangani serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru. Beliau juga memberikan sambutan semangatnya terkait peran dan fungsi komite sebagai mitra sekolah.
“ Peran yang dijalankan oleh komite sekolah tentu sangat berdampak terhadap sekolah. Oleh karena itu, menciptakan suasana yang harmonis, saling mendukung, dan bersama-sama memajukan sekolah ini merupakan sebuah keniscayaan. Semoga kita mampu menjadi mitra yang baik dalam mewujudkan Lembaga Pendidikan yang unggul dan berprestasi”, ungkapnya dalam sambutan.
Senada dengan kepala sekolah, Anselmus Herin, selaku perwakilan pengurus komite lama memberikan penguatan kepada calon pengurus baru agar memberikan komitmen yang tinggi demi kemajuan sekolah. “Menjadi komite sekolah bukan sekedar pasang nama. Dibalik itu, ada tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan. Semua demi kemajuan Lembaga Pendidikan tempat putra-putri kita berada”
Acara pembentukan pengurus komite baru ini mengajukan lima belas calon nama yang telah diverifikasi dan disepakati sebelumnya oleh pengurus komite yang lama. Nama-nama calon yang disepakati adalah Anselmus Herin, Nurhayati Sapan, Dwi Winarto, Maria Steviana Loun Badin, Roby Cahyadi, Ramlah Lulu, Rakhmi Ratrayu Salmah, Hijrah, Sukma Saman, Feliana, Andrianus Open, Tresia Dewi, Lusia Lamen, Desianti Alperos, dan Elisabeth Ose.
Sekolah memberikan penghargaan kepada pengurus komite lama berbentuk sertifikat atas pengabdian selama dua tahun untuk SIKK. Bentuk apresiasi ini diberikan sebagai tanda hati atas semua pengorbanan dan komikmen kepengurusan selama ini.
Pembentukan komite baru ini diharapkan mampu mengemban Amanah yang baik seperti yang telah tercantum dalam UU Sisdiknas nomor 20, Permendikbud nomor 75 tahun 1996, serta peraturan Menteri nomor 44 tahun 1998. Semoga peran dan fungsi komite sekolah sebagai mitra strategis dapat terwujud dengan baik dengan adanya kepengurusan baru ini.